BatamZona Headline

Trans Batam Resmi Diatur Perda, Anggaran Operasional Capai Rp50 Miliar per Tahun

674
×

Trans Batam Resmi Diatur Perda, Anggaran Operasional Capai Rp50 Miliar per Tahun

Share this article
Bus Trans Batam. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Sistem transportasi publik Kota Batam memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Massal Berbasis Jalan, dalam Rapat Paripurna yang digelar, Senin (17/6/2025).

Pengesahan perda ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan layanan Bus Rapid Transit (BRT) Trans Batam, sekaligus menandai komitmen serius pemerintah daerah dalam membangun transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

BACA JUGA:  Gerbong Mutasi Polres Karimun Bergulir: Wakapolres Hingga 3 Kapolsek Resmi Berganti!

Ketua Panitia Khusus (Pansus), Setia Putra Tarigan, menjelaskan bahwa Ranperda ini telah mengalami penyempurnaan substansi secara signifikan. Dari semula hanya 9 bab dan 12 pasal, kini menjadi 11 bab dan 26 pasal. Penguatan ini mencakup aspek kelembagaan, pembiayaan, hingga layanan publik.

“Perubahan judul dari Angkutan Umum Massal menjadi Angkutan Massal Berbasis Jalan penting untuk memperjelas cakupan regulasi. Perda ini hanya mengatur layanan berbasis bus, bukan kereta atau moda rel lainnya,” ujar Tarigan.

BACA JUGA:  Luruskan Kabar Simpang Siur, Keluarga Konfirmasi Korban Kecelakaan Karimun Tidak Dalam Kondisi Mengandung

Anggaran Rp50 Miliar per Tahun, Ditambah Opsen Pajak Kendaraan

Salah satu poin strategis dalam Perda ini adalah penetapan anggaran operasional Trans Batam sebesar Rp50 miliar per tahun, yang akan dibiayai melalui APBD Kota Batam, ditambah 10% dari total pendapatan opsen pajak kendaraan bermotor.