HukumTanjungpinangZona Headline

Praperadilan Ditolak, Heri Kafianto Sah Jadi Tersangka Korupsi PNBP Pelabuhan di Batam

773
×

Praperadilan Ditolak, Heri Kafianto Sah Jadi Tersangka Korupsi PNBP Pelabuhan di Batam

Share this article
Gedung Kejati Kepri.
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Pengadilan Negeri (PN) Batam secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heri Kafianto, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan se-wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (2/6/2025) di ruang sidang utama PN Batam, dengan nomor perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Btm. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

BACA JUGA:  Tok! Hakim PN Natuna Tolak Gugatan Praperadilan LBH Natuna Terkait Sahnya Penggeledahan Polisi

Dengan demikian, status Heri Kafianto sebagai tersangka korupsi dinyatakan sah secara hukum dan penyidikan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) akan terus berlanjut.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, SH, MH, menyambut baik putusan hakim. Ia menegaskan bahwa penyidik telah bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai hukum acara pidana.

BACA JUGA:  Banyak PR, Amsakar Achmad Sebut Persoalan Batam Tak Bisa Selesai Instan

“Penyidik telah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka secara profesional. Selanjutnya kami akan segera menyusun berkas perkara secara komprehensif agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kajati Teguh.