Gudangberita.co.id, Lingga – Permainan boneka capit dan lempar gelang resmi difatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lingga. Alasannya tegas: permainan itu dinilai mengandung unsur maysir alias judi karena mengandalkan untung-untungan.
Fatwa itu dikeluarkan dalam sidang Komisi Fatwa MUI Lingga pada Selasa (6/5/2025), menyusul maraknya permainan sejenis di pasar malam dan tempat umum. Dalam kajiannya, tim MUI menyebut permainan semacam ini memaksa pemain menukar uang untuk peluang menang yang tak pasti.
“Kalau dapat hadiah, untung. Kalau tidak, rugi. Ini jelas praktik perjudian,” bunyi penjelasan dari hasil kajian MUI.
Ketua MUI Lingga, Badi’ul Husni, menyoroti langsung praktik permainan lempar gelang yang digelar pihak swasta bernama PANDAWA di pasar malam Desa Lanjut, Kecamatan Singkep Pesisir. Ia menyebut, permainan seperti itu bukan sekadar hiburan, tapi bentuk nyata judi yang dibungkus permainan rakyat.
“Kami akan menyurati aparat penegak hukum. Ini harus ditertibkan,” ujar Badi’ul, Rabu (7/5/2025).
MUI Lingga pun mengimbau masyarakat, terutama umat Islam, agar tidak ikut serta dalam permainan yang bersifat spekulatif dan merugikan itu.













