Gudangberita.co.id, Lingga – Empat orang, termasuk seorang oknum dari LSM berinisial M, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lingga dalam kasus sengketa lahan di Desa Tinjul, Kecamatan Singkep Barat, Rabu (7/5/2025). Mereka tak sekadar datang ke lokasi, tapi juga membawa parang dan mengancam warga.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala M. Nababan, menjelaskan bahwa keempat tersangka — M, S, HM, dan HR — melakukan sejumlah pelanggaran hukum saat menyambangi lahan yang masih dalam proses sengketa. Aksi mereka tidak hanya menebar ancaman, tapi juga melakukan pengrusakan dengan mencabut tanaman kelapa sawit milik warga.
“Senjata tajam dibawa, pengancaman dilakukan, dan ada tindakan pengrusakan. Ini jelas pelanggaran hukum,” tegas Kapolres.
Saat ini, keempat orang tersebut telah resmi ditahan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin, serta pasal-pasal terkait pengrusakan dan pengancaman. Ancaman pidananya beragam — dari 1 tahun hingga 10 tahun penjara.
“Penangkapan berjalan lancar, mereka kooperatif,” ujar Kapolres.
Penyidikan masih terus berjalan. Polisi mendalami apakah ada aktor lain di balik aksi yang memanaskan konflik lahan di wilayah itu.













