Gudangberita.co.id, Natuna – Sejumlah tokoh masyarakat dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pengadah mendatangi Kantor Wakil Bupati Natuna, Selasa (28/4/2025), guna menyuarakan aspirasi terkait sengketa batas wilayah antara Desa Pengadah dan Teluk Buton yang dinilai merugikan hak adat dan historis masyarakat.
Pertemuan resmi tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Natuna, perwakilan tokoh adat, aparat desa, serta masyarakat yang menuntut peninjauan ulang batas wilayah yang berlaku saat ini. Dalam audiensi, masyarakat menilai penetapan batas desa tidak sesuai dengan sejarah penguasaan wilayah serta bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Tokoh masyarakat sekaligus anggota BPD Desa Pengadah, Herianto, menyampaikan bahwa batas desa saat ini tidak mengacu pada kaidah hukum dan proses yang diatur dalam Permendagri No. 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.
“Batas wilayah ini ditetapkan tanpa proses yang transparan dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat serta tokoh adat. Ini menimbulkan ketidaknyamanan di lapangan dan berpotensi memicu konflik,” ujar Herianto.
Ia menambahkan, masyarakat Desa Pengadah secara turun-temurun telah memanfaatkan wilayah yang disengketakan, dan hal tersebut dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang menegaskan bahwa penegasan batas desa tidak boleh menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat masyarakat.







