harris
KepriZona Headline

TPP ASN di Kepri Terancam Dikurangi? Ini Penjelasan Pemprov

2337
×

TPP ASN di Kepri Terancam Dikurangi? Ini Penjelasan Pemprov

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) tengah mempertimbangkan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini dilakukan guna menyesuaikan anggaran daerah dengan regulasi terbaru dan memastikan keuangan daerah tetap stabil.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak akan langsung diterapkan, melainkan kemungkinan akan dilakukan pada APBD Perubahan 2025.

BACA JUGA:  Gambut Singkep Barat Masih Membara, Bahaya Terselubung Ini Berada 500 Meter dari Rumah Warga

“Penyesuaian ini diperlukan karena batasan belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, di mana maksimal hanya boleh mencapai 30 persen dari total APBD. Saat ini, belanja pegawai Pemprov Kepri sudah mencapai 38 persen atau sekitar Rp1,3 triliun,” ujar Adi di Tanjungpinang, Minggu (10/03/2025).

Salah satu penyebab meningkatnya alokasi APBD untuk belanja pegawai adalah bertambahnya jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi ini memaksa Pemprov Kepri untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan TPP ASN agar tetap sesuai dengan kapasitas anggaran daerah.

BACA JUGA:  Unggah Video Marina Bay Sands, Ayu Aulia Isyaratkan Buka-Bukaan Bukti Kedekatan dengan Bupati Bintan

Efisiensi Anggaran Jadi Prioritas

Dalam upaya menyeimbangkan keuangan daerah, Pemprov Kepri menegaskan bahwa kebijakan anggaran, termasuk TPP ASN, harus mengikuti regulasi yang berlaku. Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN/APBD.