BatamHukumZona Headline

Ketua HIPKI & Mantan Bendahara PWI Kepri Ditangkap! Kasus Penipuan Rp1,8 Miliar Terungkap

6301
×

Ketua HIPKI & Mantan Bendahara PWI Kepri Ditangkap! Kasus Penipuan Rp1,8 Miliar Terungkap

Share this article
Borgol. (Foto: Ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Kasus hukum kembali mengguncang dunia pertambangan dan jurnalistik di Kepulauan Riau (Kepri). Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) yang juga mantan Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, berinisial AI, ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. AI diduga terlibat dalam kasus penipuan terkait proyek pematangan lahan di Kabupaten Bintan.

BACA JUGA:  Batam Diguyur Hujan Seharian, Warga Keluhkan Air Bersih Keruh Mirip 'Teh Obeng' hingga Muncul Jentik

Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon, mengungkapkan bahwa penangkapan AI dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban dugaan wanprestasi.

AI disebut tidak menyelesaikan pembayaran pematangan lahan seluas 75.000 meter persegi di kawasan Kijang, Kabupaten Bintan, dengan nilai transaksi mencapai Rp1,8 miliar.

“Yang bersangkutan sudah kita amankan minggu lalu. Saat ini telah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Kepri,” ujar AKBP Arthur Sitindaon, Kamis (27/2/2025).

BACA JUGA:  Polda Kepri Berduka, Kasus Kematian Bripda Natanael Simanungkalit Kini Masuk Tahap Penyelidikan Serius

Kasus Wanprestasi yang Berpotensi ke Ranah Pidana

Dugaan wanprestasi ini bermula dari perjanjian pematangan lahan yang diduga tidak diselesaikan oleh AI sesuai kesepakatan. Hingga kini, pembayaran lahan tersebut belum dituntaskan, sehingga pihak yang merasa dirugikan melaporkan AI ke pihak kepolisian.