Gudangberita.co.id, Batam – Seorang anggota Polres Karimun, Bripda JT harus berurusan dengan Propam. Ia ditahan gegara melakukan pemukulan. Latar belakang kekerasan itu tak lain karena asmara.
Bripda JT mendapati kabar jika calon istrinya Y sudah berhubungan intim dengan pria lain berinisial MJ.
Bripda JT padahal sudah menjalin hubungan sekitar satu tahun dengan Y dan berencana akan menikahi perempuan tersebut.
Bahkan urusan keuangan juga diserahkan kepada Y yang memegang kartu ATM dan buku rekening milik Bripda JT.
Bripda JT akhirnya menemui MJ dan mengklarifikasi perihal kabar mengejutkan itu. Ia membawa MJ ke rumah Y dan bertemu dengan kakak kandung Y.
Namun akhirnya terjadi percekcokan di rumah Y hingga abang kandung wanita itu memukuli MJ. Tak hanya itu, Bripda JT yang hatinya tengah hancur juga ikut memukuli MJ.
MJ akhirnya mengalami luka memar pada dahi dan leher, luka lecet pada hidung, dan terdapat benjolan di kepala belakang sebelah kiri, terdapat lecet pada bagian bibir bawah.
Aksi pemukulan ini akhirnya diketahui Polres Karimun. Bripda JT pun diperiksa karena statusnya sebagai anggota Polri.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan menerima laporan kasus itu Jumat 20 September 2024 Pukul 19.00 WIB lalu.













