Ia menyampaikan bahwa sasaran operasi sebanyak tujuh prioritas pelanggaran yaitu:
- pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara
- pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur
- pengemudi atau pengendara yang berboncengan lebih satu
- pengemudi atau pengendara yang tidak menggunakan helm SNI
- pengemudi pengendara ranmor yang tidak menggunakan sefety belt
- pengemudi atau pengendara yang dalam pengaruh atau mengkomsumsi alkohol
- pengemudi atau pengendara yang melawan arus dan pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Ia mengatakan, sebagai gambaran pada semester satu tahun 2024, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Bintan sebanyak 7.276 pelanggaran, didominasi oleh pelanggaran tidak menggunakan Helm SNI, melawan arus dan Pengemudi dibawah umur dengan jumlah laka lantas dalam periode yang sama tercatat sebanyak 74 kejadian dengan korban meninggal dunia 9 orang, luka berat 80, luka ringan 27 orang dan kerugian material Rp 117.500.000.
Riky menekankan kepada seluruh personel terkait dapat mewujudkan kamseltibcar lantas untuk meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan jumlah kecelakaan serta fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
“Utamakan faktor keamanan dan keselamatan, kedepankan tindakan preemtif dan preventif, upayakan pendekatan yang simpatik dan humanis serta lakukan edukasi kepada masyarakat, hindari tindakan pungli dan lakukan tugas ops patuh ini dengan baik dan tidak melakukan tindakan yang kontra produktif,” tergasnya kepada personel.
Ia meminta personelnya memahami psikologis masyarakat dengan melakukan penegakan hukum, memberikan edukasi dan kesadaran kepada masyarakat tentang pentingnya ketaatan dan kepatuhan pada saat berlalu lintas di jalan.













