Menurutnya, pemerintah hanya memiliki kemampuan memberikan bantuan sesuai kemampuan daerah. Sementara jumlah DTKS tersisa dibantu melalui program pemerintah di masing-masing instansi terkait.
Berdasarkan verifikasi dan validasi kemiskinan ekstrem di Natuna sambungnya, mayoritas penerima manfaat adalah warga yang tidak memiliki pendapatan, seperti lansia, janda dan warga yang sakit, kendati pendapatan per harinya kurang dari Rp 11 ribu untuk kebutuhan makan.
“Kalau data mentah dari pemerintah pusat, itu ada 1.000 lebih jiwa ketaegori kemiskinan ekstrem, tapi setelah di verifikasi dan validasi, 656 layak dibantu pemerintah daerah,” jelasnya.
Seperti diketahui, penduduk miskin ekstrem adalah penduduk yang memiliki kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak lebih dari USD 1,9 PPP (Purchasing Power Parity), atau setara dengan Rp 10.739/orang/hari atau Rp 322.170/orang/bulan.













