AnambasZona Headline

5 Fakta ‘Menyakitkan’ Tenggelamnya KM Samarinda, Tamparan Keras Perhubungan Laut Kepri

923
×

5 Fakta ‘Menyakitkan’ Tenggelamnya KM Samarinda, Tamparan Keras Perhubungan Laut Kepri

Share this article
Kapal KM Samarinda (7GT) tenggelam di Perairan Matak Anambas, Jumat (26/7/2024) petang. (Foto: tangkapan layar)
banner 468x60
  1. Tidak ada izin berlayar

Kapal tidak ada Surat Persetujuan Berlayar (SBP). Hal ini diakui Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II/Syahbandar Tarempa, Darlis. “Tidak ada SBP. Jadi mengangkut orang, siapa mau naik,” kata Darlis.

Warga di Kabupaten Kepulauan Anambas memang biasa menggunakan transportasi laut. Kapal ini sendiri rutin membawa penumpang pegawai dan pekerja di akhir pekan. Pihak UPP pun kadang kesulitan mengatur warga yang ngeyel menggunakan transportasi tersebut. “Kadang kita mau larang susah. Alasannya karena dekat saja,” sebutnya.

  1. Sejatinya bukan untuk penumpang umum antar pulau
BACA JUGA:  Imbas Viral Naik Harley Tanpa Helm dan SIM, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Dijatuhi Sanksi Gerindra

KM Samarinda kabarnya milik perusahaan, biasa dipakai untuk menghantar dan menjemput pekerja dan sekuriti di Perusahan Conoco Philip (Migas).

“Paling kapasitasnya 25 penumpang. Bawa sepeda motor juga. Penumpang 40-an. Over kapasitas lah. Biasanya bayar tiket 25 ribuan,” kata salah seorang warga di Tarempa.

  1. Tidak ada pelampung

Tampak saat kejadian nahas itu, dalam video viral yang beredar, tak ada satupun korban yang mengenakan pelampung.

BACA JUGA:  Ekosistem Pulau Tiga Hancur! Nelayan Rekam Detik-detik Kapal Ilegal Bom Ikan di Natuna

Kalau pun ada, kemungkinan besar jumlahnya tidak akan mencukupi penumpang sebanyak itu. Pasalnya kapal ini dari awal bukan kapal yang ditujukan untuk sarana transportasi umum di Anambas.

Hal ini tentu menjadi tamparan keras bagi instansi terkait di Anambas, khususnya UPP Pelabuhan dan Dinas Perhubungan Kabupaten Anambas maupun Provinsi Kepri.