Gudangberita.co.id, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna kembali menggulirkan bantuan pupuk bersubsidi untuk mendongkrak produksi pertanian lokal. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 149,3 ton pupuk subsidi resmi disalurkan kepada 581 petani di berbagai kecamatan, Selasa (22/4/2025). Tapi, siapa saja yang berhak menerima bantuan ini?
Berdasarkan SK Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Kesehatan Hewan Provinsi Kepulauan Riau Nomor 521/1221/DKPPH/XII/2025, alokasi pupuk terdiri dari:
- 113,55 ton pupuk NPK
- 35,75 ton pupuk Urea
Penyaluran pupuk ini difokuskan untuk petani yang menanam komoditas padi, jagung, dan cabai—komoditas strategis dalam menjaga ketahanan pangan daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, Boy Wijanarko, yang hadir dalam acara penyaluran menyampaikan bahwa pupuk subsidi ini merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang wajib digunakan sesuai peruntukan.
“Pupuk ini bukan untuk diperjualbelikan, tapi untuk meningkatkan hasil tani kelompok petani yang sudah terverifikasi. Pengawasan akan dilakukan secara ketat,” tegas Boy dalam arahannya.
Berikut rincian distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Natuna tahun 2025:
- Bunguran Batubi: 59,45 ton NPK, 16,90 ton Urea
- Bunguran Tengah: 28,15 ton NPK, 9,10 ton Urea
- Bunguran Selatan: 13,40 ton NPK, 5,90 ton Urea
- Bunguran Timur: 3,50 ton NPK, 0,45 ton Urea
- Bunguran Timur Laut: 1,30 ton NPK, 0,65 ton Urea
- Bunguran Utara: 1,30 ton NPK
- Bunguran Barat: 0,20 ton NPK
- Serasan: 2,85 ton NPK, 0,50 ton Urea
- Serasan Timur: 3,40 ton NPK, 2,25 ton Urea
Syarat Penerima: Terdaftar di E-RDKK dan SIMLUHTAN
Tidak semua petani bisa langsung menerima pupuk subsidi. Hanya mereka yang:








