“Sebanyak 1.200 setifikat ini tidak semuanya masyarakat Bunsur, ada masayarakat Desa Pusako, Desa Mengkapan, dan desa lainnya,” sebutnya.
Namun, lanjut Khaidir yang menjadi persoalan adanya tumpang tindih lahan TORA dengan perkebunan produktif masyarakat. Untuk itu, ia berharap Pemerintah Kabupaten Siak untuk dapat membantu menyelesai permasalahan tersebut.
“Karena wewenang tak ada di desa, kami juga sudah menyurati pemerintah BPN Kabupaten Siak mengenai hal ini,“ harapnya.
Sebagaimana diketahui lahan bekas HGU perusahaan ini dibagikan pemerintah ke masyarakat memiliki pontensi ekonomi Pohon Akasia. Bahkan lahan Pohon Akasia saat ini di lokasi itu sudah memasuki usia panen.













