Gudangberita.co.id, Anambas – Seorang kakek pria paruh baya (59) diamankan Polres Anambas terkait kasus pencabulan anak di bawah umur, Rabu (25/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian mengatakan kasus ini baru terungkap pada Agustus 2024.
Saat itu tersangka DY mendatangi rumah korban KA (17) untuk menagih utang senilai Rp 2,4 juta.
Ibu korban mendapat laporan dari TA, kakak KA jika ada yang menagih utang kepada adiknya itu. Hanya saja wanita itu sedang tak di rumah saat DY datang, karena ia sibuk di kebun sayurnya.
“Setelah itu, ibu korban menghubungi pelaku DY (59) untuk datang ke rumah malam itu menemuinya untuk membicarakan hal tersebut,” kata Rio.
Ibu korban menanyakan kenapa tiba-tiba pelaku menagih utang ke anaknya. DY menjelaskan jika KA berutang uang untuk jalan-jalan di Tarempa sekitar beberapa bulan lalu. Yang mengejutkannya DY mengaku menjalin hubungan asmara dengan KA.
Pelaku DY (59) juga mengatakan awal pertemuannya dengan KA di lapangan Voli Desa Payalaman. Ia membeberkan sudah berhubugan badan dengan K. Bahkan kakek tersebut mengatakan pernah menginap di penginapan melati ‘Wisma Ungu’ bersama KA.
Ibu KA pun syok mendengar cerita ini. Ia masih belum bisa percaya dengan apa yang terjadi.