AnambasPencabulan

Utang-piutang Berujung Hubungan Badan Kakek dan Remaja Perempuan di Anambas

2793
×

Utang-piutang Berujung Hubungan Badan Kakek dan Remaja Perempuan di Anambas

Share this article
Tersangka DY (59). (Foto: dok. Polres Anambas)
banner 468x60

Jumat 30 Agustus 2024, DY datang kembali mencari KA. Namun kali ini terjadi cekcok dengan ibu KA. Pelaku DY merasa tersinggung karena merasa dibentak oleh ibu KA.

Wanita itu ingin melakukan mediasi dan menanyakan perihal utang-piutang yang berujung hubungan badan antara kakek itu dengan anaknya yang masih remaja tersebut. Namun DY tampaknya enggan membahas hal itu. Ia hanya fokus kepada uang yang dikeluarkannya membawa KA jalan-jalan.

BACA JUGA:  Sisi Gelap di Balik Pembunuhan Anambas: Hubungan Terlarang dan Dugaan Penyimpangan Seksual Berujung Maut

Wanita itu akhirnya melaporkan DY ke polisi karena tak terima anaknya sudah dibawa tidur kakek tersebut. Polisi akhirnya mengamankan DY terkait dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

“Kami telah mengamankan pelaku dan bukti-bukti yang kuat terkait kasus ini, termasuk keterangan saksi-saksi dan barang bukti lainnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” terang Iptu Rio..

BACA JUGA:  Kisah Pilu dari RSUD Palmatak: Saat Pelajar Anambas Berbagi Infus Akibat Keracunan MBG

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan seksual.

“Saya minta Orang tua memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka dan pentingnya melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada orang tua atau pihak berwajib,” ucapnya.