Sang istri mengakui kunci sepedamotor itu masih tergantung di motor itu.
Korban sempat mencari di sekitar perumahannya, bertanya kesana kemari, namun tak berjumpa pelaku. Kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke Polsek Tebing.
Kapolsek Tebing, AKP M. Djaiz menyebut korban mengalami kerugian hingga Rp 19 juta.
Beruntung tak butuh waktu lama bagi polisi melacak pelaku. IN pun diringkus, Rabu (15/5/2024).
Ia pun harusnya banyak-banyak bersyukur, tak sampai kena ‘tindakan tegas dan terukur’.
Alhasil, kakinya masih mulus saat ditangkap aparat tanpa ada sesuatu yang bersarang.
“Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kolong Atas, Telaga Riau,” kata Kapolsek.
IN si pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.













