Skip to content
Gudangberita.co.id
  • WhatsApp Channel
  • Batam
  • BP Batam
  • Pemko Batam
  • DPRD Batam
  • Video
  • Batam
  • PWI Kepri
  • Natuna
  • Kepri
    • Bintan
    • Tanjungpinang
    • Karimun
    • Lingga
    • Anambas
  • Luar Negeri
  • Nusantara
  • Singapura
  • Batam Punya Cerita
News Update
Ayah Angkat di Sagulung Tega Cabuli Putrinya, Tepergok Pemilik Kos Tanpa Busana di Kamar Ayah Angkat di Sagulung Tega Cabuli Putrinya, Tepergok Pemilik Kos Tanpa Busana di Kamar
Modus Paspor Jalur ‘Belakang’ Terbongkar, Calo PMI di Batam Raup Jutaan Rupiah per Kepala Modus Paspor Jalur ‘Belakang’ Terbongkar, Calo PMI di Batam Raup Jutaan Rupiah per Kepala
WFH ASN Natuna Berlaku Pekan Depan, Ini Daftar Instansi Pelayanan yang Tetap Wajib ‘Ngantor’ WFH ASN Natuna Berlaku Pekan Depan, Ini Daftar Instansi Pelayanan yang Tetap Wajib ‘Ngantor’
Fiskal Lingga ‘Goyang’, Bupati Terpaksa Teken Pinjaman Bank Demi Bayar THR ASN Fiskal Lingga ‘Goyang’, Bupati Terpaksa Teken Pinjaman Bank Demi Bayar THR ASN
Batam Jadi Kiblat Fiskal Sumatera, 24 Wali Kota Siap Berkumpul Bahas Strategi PAD pada September 2026 Batam Jadi Kiblat Fiskal Sumatera, 24 Wali Kota Siap Berkumpul Bahas Strategi PAD pada September 2026

Tarif Penyeberangan

[Video] Pemandangan Laut dan Sensasi Menyeberang Batam – Tanjungpinang
Video

[Video] Pemandangan Laut dan Sensasi Menyeberang Batam – Tanjungpinang

05/05/202305/05/2023
Redaksi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Salam Idul Fitri Pemkab Lingga
Kegiatan DPRD Kabupaten Lingga

Terpopuler

  • 1
    Luruskan Kabar Simpang Siur, Keluarga Konfirmasi Korban Kecelakaan Karimun Tidak Dalam Kondisi Mengandung
    19/04/202619/04/2026 1752
  • 2
    Bukan Karyawan PT MOS, Polisi Ungkap Identitas Sopir Maut yang Tabrak Ibu Hamil di Karimun
    19/04/202619/04/2026 1486
  • 3
    Peluk Terakhir di Coastal Area: Lili Pergi Selamanya, Tinggalkan Dua Buah Hati yang Masih Kecil
    19/04/202619/04/2026 1442
  • 4
    Tak Pedulikan Luka Sendiri, Suami Lili Tetap Tegar Antar Jenazah Istri Meski Kepala Berbalut Kapas
    19/04/202619/04/2026 1292
  • 5
    Bom Ikan Guncang Perairan Pulau Tiga Natuna: 1 Ton Ikan Ditinggalkan Pelaku, Diduga Kapal Asal Kalbar
    14/04/202614/04/2026 1114
  • 6
    Ekosistem Pulau Tiga Hancur! Nelayan Rekam Detik-detik Kapal Ilegal Bom Ikan di Natuna
    14/04/202614/04/2026 710
Layanan Publik PLN Batam

gudangberita.co.id

Follow us on instagram

Aksi nekat yang dilakukan oleh R.P.G., seorang pri Aksi nekat yang dilakukan oleh R.P.G., seorang pria berusia 26 tahun, menjadi bukti nyata betapa tindakan impulsif di usia muda dapat berujung pada konsekuensi hukum yang sangat berat. Tanpa memikirkan keselamatan banyak orang, pria ini tega memicu kebakaran di sebuah kos-kosan ruko Komplek Wijaya Kusuma pada Kamis dini hari, saat para penghuni sedang terlelap. Sosok R.P.G. kini menjadi sorotan setelah identitasnya terbongkar lewat rekaman CCTV, yang memperlihatkan keberaniannya melakukan aksi pembakaran yang menghanguskan empat unit sepeda motor sekaligus.

Pelarian pemuda ini tergolong singkat namun penuh drama, setelah tim gabungan Jatanras Polda Kepri dan Polsek Lubuk Baja berhasil melacak persembunyiannya di sebuah kamar kos di kawasan Perumahan Puri Mas. Meski usianya masih tergolong produktif, R.P.G. justru memilih jalan kriminal yang membahayakan nyawa orang lain demi alasan yang hingga kini masih didalami oleh pihak kepolisian. Saat diciduk, pria "berbahaya" ini tidak dapat mengelak setelah petugas menyodorkan bukti digital yang memperlihatkan jelas wajah dan perbuatannya di lokasi kejadian.

Kini, masa muda R.P.G. terancam hilang di balik jeruji besi dengan bayang-bayang hukuman maksimal sembilan tahun penjara berdasarkan Pasal 308 Ayat (1) KUHP. Langkah tegas yang diambil Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Deni Langie, dalam meringkus pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mengusik ketenangan publik di Batam. Kasus ini meninggalkan luka materiil yang besar bagi para korban, sekaligus menjadi catatan kelam tentang bagaimana energi masa muda yang disalahgunakan dapat berubah menjadi teror api yang merugikan banyak pihak.

#batam #batamhits_ #batamhits #lubukbaja
Aksi heroik warga Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Aksi heroik warga Kecamatan Sagulung, Kota Batam, dalam mengamankan terduga predator anak berinisial T (45) tengah menjadi perbincangan hangat di jagat maya. Tanpa kompromi, warga mengepung dan menyeret pelaku ke Mapolsek Sagulung pada Jumat malam (17/4/2026) setelah ia tepergok sedang berduaan tanpa busana bersama putri angkatnya yang masih berusia 12 tahun. Gerakan spontanitas ini dipicu oleh rasa geram masyarakat terhadap pengakuan jujur korban yang dipaksa melayani nafsu bejat pelaku di dalam kamar kos, sebuah tindakan yang dianggap telah menginjak-injak norma kemanusiaan.

Di media sosial, netizen memberikan dukungan penuh atas keberanian warga yang langsung mengambil tindakan tegas tanpa main hakim sendiri. Komentar seperti "Kawal sampah ini sampai vonis maksimal!" membanjiri lini masa seiring dengan viralnya kabar penangkapan pria yang tega mengkhianati kepercayaan keluarga angkatnya tersebut. Publik mengecam keras perilaku T yang dinilai tidak memiliki nurani, apalagi pelaku secara terang-terangan mengakui perbuatan cabulnya saat diinterogasi oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung di bawah pimpinan Iptu Anwar Aris.

Kini, pelaku yang telah dicap "sampah masyarakat" oleh warganet tersebut terancam menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 418 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023. Polisi juga telah mengamankan barang bukti pakaian korban dan hasil visum untuk memperkuat jeratan hukum. Ketegasan warga Sagulung dalam mengawal kasus ini hingga ke meja kepolisian menjadi pesan kuat bagi para predator anak bahwa tidak ada ruang aman bagi mereka di Batam, terutama saat masyarakat sudah bergerak bersatu menjaga keselamatan generasi muda.

#batam #batamhits #batamhits_ #sagulung
Tindakan asusila yang dilakukan seorang pria berin Tindakan asusila yang dilakukan seorang pria berinisial T (45) di Kecamatan Sagulung benar-benar di luar nalar kemanusiaan. Sebagai sosok yang seharusnya menjadi pelindung, ayah angkat ini justru tega merusak masa depan putri angkatnya sendiri, P (12), di dalam kamar kos mereka. Aksi bejat ini terbongkar setelah pemilik kos memergoki pelaku dalam kondisi tanpa busana di atas kasur bersama korban, sebuah pemandangan memuakkan yang langsung memicu kecurigaan mendalam terhadap aktivitas tidak wajar di dalam kamar tersebut.

Kemarahan warga tak terbendung setelah korban memberikan pengakuan jujur kepada ibu angkatnya mengenai paksaan tindakan tidak senonoh yang dilakukan pelaku. Tanpa menunggu lama, warga sekitar bersama pihak keluarga langsung mengepung dan mengamankan pelaku pada Jumat malam sebelum menyerahkannya ke Polsek Sagulung. Langkah cepat masyarakat ini merupakan bentuk spontanitas atas rasa geram terhadap predator anak yang bersembunyi di balik status hubungan keluarga, memastikan pelaku tidak memiliki ruang untuk melarikan diri dari pertanggungjawaban hukum.

Kini, pelaku T hanya bisa tertunduk lesu di balik sel tahanan setelah mengakui semua perbuatan bejatnya di hadapan penyidik Unit Reskrim Polsek Sagulung. Dengan barang bukti pakaian dan hasil visum yang telah diamankan, ia dijerat Pasal 418 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat Batam akan pentingnya kewaspadaan kolektif dalam menjaga ruang aman bagi anak-anak dari ancaman orang terdekat yang tidak memiliki nurani.

#batam #batamhits #batamhits_ #sagulung
Praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di Batam nyatanya menjadi ladang bisnis menggiurkan bagi para calo dengan mengeksploitasi ketidaktahuan korban. Terbongkarnya peran tersangka NR (46) yang mematok biaya paspor jalur "belakang" sebesar Rp2.700.000 menunjukkan betapa masifnya margin keuntungan ilegal yang diraup, yakni Rp1.000.000 per kepala. Dengan menawarkan paket lengkap mulai dari penjemputan hingga tiket ferry, sindikat ini mengabaikan seluruh prosedur pelindungan negara demi keuntungan pribadi, yang berujung pada ancaman denda fantastis hingga Rp15 miliar.

Polresta Barelang melalui Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) mencatat lonjakan signifikan upaya penyelundupan PMI ilegal di Pelabuhan Batam Center, dengan 43 orang dicegah hanya dalam waktu singkat di pertengahan April 2026. Keberhasilan ini menambah daftar panjang total 155 PMI non-prosedural yang berhasil diselamatkan sejak awal tahun. Langkah cepat petugas meringkus tersangka AN dan NR di kawasan Batam Center serta Tembesi membuktikan bahwa kepolisian telah memetakan jaringan penjemput dan penyedia dokumen yang selama ini bermain di zona abu-abu perbatasan internasional.

Sinergi antara Polresta Barelang, Imigrasi, BP2MI, hingga tokoh masyarakat menjadi pesan kuat bahwa Batam bukan lagi jalur aman bagi mafia perdagangan orang. Penempatan PMI secara ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan ancaman terhadap keselamatan warga negara yang berujung pada kerentanan hukum di luar negeri. Penegasan Kapolresta Barelang mengenai komitmen pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menunjukkan bahwa pengawasan di pintu keluar pelabuhan internasional akan terus diperketat guna memutus mata rantai sindikat yang kerap berganti modus.

#batam #batamhits #batamhits_ #pmiilegal
Follow on Instagram

redaksi@gudangberita.co.id

Halaman

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • About us
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kategori
Gudangberita.co.id @2025
Gudangberita.co.id
  • Menu
    • Zona Headline
    • Batam Punya Cerita
    • Ape Kesah
    • Story Kepri
    • Polling
  • Kategori
    • Video
    • Natuna
    • Batam
    • Luar Negeri
    • Kepri
    • Nasional
    • Nusantara
    • Sepakbola
    • Politik
    • Indeks
  • Laman
    • Redaksi
    • About us
    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer