Skip to content
Gudangberita.co.id
  • WhatsApp Channel
  • Batam
  • BP Batam
  • Pemko Batam
  • DPRD Batam
  • Video
  • Batam
  • PWI Kepri
  • Natuna
  • Kepri
    • Bintan
    • Tanjungpinang
    • Karimun
    • Lingga
    • Anambas
  • Luar Negeri
  • Nusantara
  • Singapura
  • Batam Punya Cerita
News Update
Markas Judi Online Internasional di Batam Digerebek, Polda Kepri Sita Aset Miliaran Termasuk Kripto Markas Judi Online Internasional di Batam Digerebek, Polda Kepri Sita Aset Miliaran Termasuk Kripto
Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan CPMI Ilegal ke Malaysia di Pelabuhan Batam Centre, 1 Tersangka Ditangkap Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan CPMI Ilegal ke Malaysia di Pelabuhan Batam Centre, 1 Tersangka Ditangkap
Catat! Nobar Piala Dunia 2026 di Batam Dilarang Pakai Logo FIFA dan Gambar Trofi Catat! Nobar Piala Dunia 2026 di Batam Dilarang Pakai Logo FIFA dan Gambar Trofi
Tepergok Patroli Malam, 2 Karyawan di Nongsa Batam Nekat Mau Mencuri Pakai Becak Tepergok Patroli Malam, 2 Karyawan di Nongsa Batam Nekat Mau Mencuri Pakai Becak
Awas Tersandung Hak Siar! Ini Aturan Ketat Nobar Piala Dunia 2026 dari Pemko Batam Awas Tersandung Hak Siar! Ini Aturan Ketat Nobar Piala Dunia 2026 dari Pemko Batam

Mati Air Batam

Hajat Hidup Warga Batam Tergadai Proyek Pelebaran Jalan, Dua Bulan 16 Insiden Pipa Bocor
Batam

Hajat Hidup Warga Batam Tergadai Proyek Pelebaran Jalan, Dua Bulan 16 Insiden Pipa Bocor

19/06/202319/06/2023
Redaksi

No More Posts Available.

No more pages to load.

Terpopuler

  • 1
    PT. BPR Sumber Dana Mas Dabo Singkep Raih Bintang 5 Top 100 BPR Award Majalah The Finance 2026, Duduki Posisi 26 Besar BPR Terbaik Se-Indonesia
    20/06/202620/06/2026 395
  • 2
    Tragis! Pencari Kepiting di Natuna Tewas Tersambar Petir saat Cuaca Ekstrem
    20/06/202620/06/2026 261
  • 3
    Dua Jam Menegangkan, Evakuasi 30 Penumpang Bus Terbalik di Pantai Melur Berlangsung Dramatis
    20/06/202620/06/2026 242
  • 4
    Menguap di Depan Kantor Walikota, Cerita Pelajar Batam yang Kehilangan Hari Minggu Demi Aksi MBG
    21/06/202621/06/2026 222
  • 5
    Hanya Sehari Setelah Viral, Pemkab Lingga Siapkan Dana Lunasi Tunggakan Asrama Bandung
    19/06/202619/06/2026 220
  • 6
    Polisi Selidiki Penyebab Bus Jemaat HKBP Tembesi Terbalik di Tikungan Pantai Melur
    20/06/202620/06/2026 163
Layanan Publik PLN Batam

gudangberita.co.id

Follow us on instagram

Praktik pengembang (developer) nakal yang kabur da Praktik pengembang (developer) nakal yang kabur dan menelantarkan fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos) setelah proyek perumahan selesai, akhirnya resmi "diberangus" di Kota Batam. DPRD Kota Batam resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dalam rapat paripurna, Rabu (24/6/2026). Regulasi baru ini lahir sebagai jawaban atas keresahan ribuan warga Batam yang selama ini terjebak di lingkungan hunian dengan jalan rusak, drainase buruk, dan tanpa ruang terbuka hijau akibat ditinggal pergi oleh pengembang yang tidak bertanggung jawab.

Selama ini, Pemerintah Kota (Pemko) Batam kerap angkat tangan dan kesulitan memperbaiki fasilitas yang rusak karena terbentur aturan aset yang belum diserahterimakan oleh developer. Dengan hanya bermodalkan Peraturan Wali Kota (Perwako), posisi pemko dinilai kurang kuat untuk melakukan penegakan hukum atau mengambil tindakan sepihak. Nah, lewat Perda PSU yang baru diketuk palu ini, Pemko Batam kini punya taji dan payung hukum yang jauh lebih galak untuk memaksa pengembang menyerahkan fasilitas dasar perumahan sesuai janji awal mereka di site plan.

Menariknya, Perda ini juga memberi solusi konkret bagi perumahan lama yang developer-nya sudah bangkrut atau gaib alias tidak diketahui lagi keberadaannya. Mengingat status tanah di Batam yang unik dan melibatkan BP Batam, regulasi ini mengatur skema kolaborasi untuk mengambil alih pengelolaan aset yang telantar secara sah. Lewat aturan baru ini, pemerintah menegaskan bahwa menyediakan fasum yang layak bukan lagi sekadar opsi bagi pengembang, melainkan kewajiban mutlak yang haknya wajib diterima oleh masyarakat.

#batam #batamhits #batamhits_ #batamisland
Kawasan Sintai di Tanjunguncang, Kota Batam, yang Kawasan Sintai di Tanjunguncang, Kota Batam, yang secara resmi menyandang label mentereng sebagai pusat rehabilitasi non-panti, kini justru diguncang isu miring terkait alih fungsi wilayah. Tempat yang didirikan dengan niat mulia sebagai wadah pembinaan agar warga binaan bisa "bertobat" dan mandiri secara ekonomi, diduga kuat telah melenceng jauh menjadi lokalisasi prostitusi terselubung. Ironi ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Kota Batam, setelah puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Putra Batam (UPB) membeberkan hasil investigasi lapangan mereka yang mendapati kawasan tersebut justru menjadi ladang subur praktik eksploitasi manusia.

Dalam pemaparannya di hadapan para wakil rakyat dan pejabat Pemko Batam, para mahasiswa hukum menegaskan adanya indikasi kuat terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibiarkan tanpa penindakan berarti. Janji-janji manis berupa program pelatihan keahlian dan evaluasi berkala setiap tiga tahun sekali—sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Sosial—dinilai hanya menjadi mitos dan tameng legalitas belaka. Realitanya, para wanita yang terjebak di dalam pusaran hitam Sintai dibiarkan bertahan tanpa pembinaan nyata, sehingga fungsi pemulihan sosial yang seharusnya berjalan kini justru mati suri.

Mandulnya regulasi daerah yang sudah berusia dua dekade ini akhirnya memantik reaksi keras dari jajaran legislatif, yang secara terbuka mengakui ketertinggalan mereka dalam mengawasi maraknya bisnis prostitusi dari kawasan Sintai hingga ke pusat kota Nagoya. Atas tamparan keras dari dunia akademis tersebut, Komisi IV DPRD Batam langsung mengeluarkan rekomendasi pamungkas dan memberikan ultimatum kepada Dinas Sosial serta Satpol PP untuk segera melakukan pembenahan total secara sistemik. Pemerintah daerah didesak bergerak cepat menyerahkan naskah akademis regulasi baru agar tempat yang berlabel rehabilitasi ini bisa segera dibersihkan dari cengkeraman gurita eksploitasi.

#batam #batamhits #batamhits_ #batamisland
Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial terbukti mandul dan "tidur nyenyak" selama lebih dari dua dekade tanpa taji penegakan hukum yang jelas. Regulasi yang sudah kedaluwarsa ini dinilai gagal total membendung gurita prostitusi, bahkan membiarkan Pusat Rehabilitasi Non-Panti Sintai di Tanjunguncang beralih fungsi menjadi lokalisasi subur yang diindikasikan sarat praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kelalaian kronis ini dibongkar secara gamblang oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Putra Batam (UPB) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPRD Kota Batam.

Tamparan keras dari hasil observasi lapangan para mahasiswa hukum tersebut sontak membuat jalannya rapat memanas dan memicu pengakuan blak-blakan dari pihak legislatif. Anggota Komisi IV DPRD Batam, Warya Burhanuddin, secara terbuka mengakui kelengahan pemerintah dan menyampaikan apresiasi tinggi atas aksi kritis ini dengan menyatakan, "Terima kasih teman-teman mahasiswa telah membangunkan kita dari tidur panjang terkait keberadaan Perda ini." Anggota dewan menyadari bahwa lemahnya kontrol sosial membuat bisnis prostitusi bebas merajalela tanpa tersentuh pembinaan, tidak hanya di kawasan Sintai tetapi sudah meluas hingga ke pusat kota Nagoya.

Menanggapi tuntutan mahasiswa dan pengakuan Dinas Sosial terkait mandeknya pengajuan revisi aturan sejak tiga tahun lalu, Komisi IV DPRD Batam langsung mengambil langkah tegas agar penataan kota tidak kembali lumpuh. RDPU yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV Dandis Rajagukguk tersebut berakhir dengan keluarnya rekomendasi ultimatum yang mendesak Dinsos dan Satpol PP segera melakukan pembenahan total di lapangan. Dinas Sosial juga diperintahkan bergerak cepat untuk menyerahkan naskah akademis regulasi baru demi memperbarui payung hukum yang sudah usang dan tumpul tersebut.

#batam #batamhits #batamhits_ #batamisland
Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperketat pengawas Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperketat pengawasan terhadap seluruh kegiatan nonton bareng (nobar) Piala Dunia FIFA 2026 demi menghindari pelanggaran hak siar. Berdasarkan instruksi resmi, TVRI merupakan pemegang hak siar sah di Indonesia, sehingga setiap ruang publik atau pelaku usaha yang ingin menggelar nobar wajib memiliki lisensi resmi. Langkah ini diambil Pemko Batam sebagai tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan euforia sepak bola di daerah berjalan tertib dan legal.

Penyelenggara nobar di Batam kini dihadapkan pada aturan publikasi yang sangat ketat. Pemko Batam melarang keras penggunaan logo resmi FIFA World Cup, maskot, hingga gambar trofi Piala Dunia pada materi promosi seperti spanduk atau banner tanpa izin tertulis. Promosi hanya diperbolehkan menggunakan teks murni berbunyi "Nonton Bareng". Selain itu, setiap titik nobar wajib terdata dan dilaporkan oleh camat setempat melalui sistem daring terintegrasi guna memantau aktivitas hingga laga final pada 20 Juli 2026.

Meski pengawasan diperketat, pembatasan ini justru bertujuan melindungi masyarakat dan pelaku UMKM dari sanksi hukum yang fatal. Saat ini sudah ada sekitar 110 titik nobar berlisensi di Batam yang siap memutar roda ekonomi lewat bazar dan kuliner secara aman. Dengan mematuhi jalur legalitas ini, Pemko Batam optimistis momentum Piala Dunia 2026 dapat mendongkrak pendapatan daerah sekaligus menciptakan ruang publik yang aman dan bebas dari tuntutan hukum.

#batam #batamhits #batamhits_ #batamisland #pialadunia2026
Follow on Instagram

redaksi@gudangberita.co.id

Halaman

  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
  • About us
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Kategori
Gudangberita.co.id @2025
Gudangberita.co.id
  • Menu
    • Zona Headline
    • Batam Punya Cerita
    • Ape Kesah
    • Story Kepri
    • Polling
  • Kategori
    • Video
    • Natuna
    • Batam
    • Luar Negeri
    • Kepri
    • Nasional
    • Nusantara
    • Sepakbola
    • Politik
    • Indeks
  • Laman
    • Redaksi
    • About us
    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer