BatamHukumZona Headline

Skandal Korupsi Pelabuhan Batu Ampar: Siapa Saja 7 Calon Tersangka yang Terlibat?

1159
×

Skandal Korupsi Pelabuhan Batu Ampar: Siapa Saja 7 Calon Tersangka yang Terlibat?

Share this article
Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. (Foto: ist)
banner 468x60

Direktur Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Silverster Simamora, melalui Kasubdit III Tipikor Kompol Braiel Arnold Rondonuwu, mengonfirmasi bahwa SPDP telah dikirim ke Kejati Kepri.

“Sudah dilimpahkan SPDP ke Kejati Kepri. Kami menunggu petunjuk dari penyidik Kejati jika ada berkas yang perlu dilengkapi,” ujarnya pada Senin (24/03/2025).

Kasipenkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP sejak akhir Februari. Kejati Kepri kini sedang mempelajari dokumen penyidikan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini.

BACA JUGA:  Menenun Akar di Jantung Kebijakan: Kala Kebudayaan Kepri Tak Lagi Jadi 'Pemanis'

“SPDP sudah kami terima sejak akhir Februari. Saat ini masih dalam tahap pendalaman,” ungkap Yusnar.

Meski belum ada angka resmi terkait kerugian negara, dugaan penyimpangan pada proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Batu Ampar berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Jika terbukti bersalah, para tersangka bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.