Nasib menduga kuat bahwa sertifikat rumah di Palm Springs tersebut telah dijadikan jaminan utang (agunan) oleh pihak pengembang ke bank tanpa sepengetahuan kliennya.
“Kami menduga sertifikatnya diagunkan. Jika benar, ini pelanggaran prosedur hukum yang serius karena dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah yang sudah melunasi unitnya,” tegasnya.
Kekecewaan mendalam dirasakan oleh suami korban yang merupakan ekspatriat. Menurut Nasib, kasus-kasus seperti ini menjadi presen buruk bagi citra Batam sebagai kota tujuan investasi.
Nilai Kerugian: Rp1,7 Miliar (Tunai).
Lokasi Properti: Kawasan elit Palm Springs, Batam.
Status Bangunan: Mangkrak di angka 70%.
Dugaan Pelanggaran: Penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan sertifikat.
Pihak kepolisian bergerak cepat menanggapi laporan ini. Kanit I Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Muhammad Hafidh Zulfajri, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah masuk ke meja penyidik.
“Benar, laporan sudah kami terima. Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan kami telah meminta keterangan dari pihak pelapor,” ungkap Iptu Hafidh.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi calon pembeli properti di Batam untuk lebih selektif dan waspada terhadap rekam jejak pengembang, terutama terkait transparansi status sertifikat tanah dan bangunan.













