Gudangberita.co.id, Batam – Dunia jurnalistik di Kepulauan Riau kembali tercoreng oleh praktik-praktik menyimpang yang dilakukan sebagian oknum wartawan. Tak hanya menulis dengan niat buruk, sejumlah oknum bahkan diduga menjadikan profesinya sebagai alat tekanan, mulai dari serangan pribadi hingga tawaran “take down” berita.
Ahli Pers Dewan Pers Kepri, Saibansah Dardani, angkat bicara mengenai fenomena yang semakin meresahkan ini. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut bukan hanya mencederai marwah profesi, tetapi juga melanggar langsung UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Wartawan Indonesia jelas dilarang menulis berita dengan niat buruk. Ini diatur dalam Kode Etik Jurnalistik pasal 1,” ujar Saibansah. Ia menilai banyak kasus yang muncul belakangan ini menunjukkan adanya media dan oknum wartawan yang dengan sengaja menyerang kehormatan pribadi tanpa konfirmasi.
Menurutnya, tindakan tersebut telah melampaui batas profesionalisme.
“Tidak boleh menyerang kehormatan pribadi atau institusi tanpa melakukan konfirmasi. Ini juga sudah diatur dalam pasal 3 Kode Etik Jurnalistik,” tegasnya.
Modus Baru: Bikin Berita Buruk, Lalu Tawarkan Take Down
Lebih jauh, Saibansah mengungkapkan praktik memprihatinkan yang kini marak terjadi: membuat berita bernada buruk untuk kemudian menawarkan penghapusan (take down) sebagai bentuk tekanan maupun pemerasan terselubung.







