KepriKomunitasZona Headline

Serangan Pribadi dan Tawaran Take Down: Ahli Pers Kepri Saibansah Bongkar Praktik Nakal Oknum Jurnalis

141
×

Serangan Pribadi dan Tawaran Take Down: Ahli Pers Kepri Saibansah Bongkar Praktik Nakal Oknum Jurnalis

Share this article
Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat bersama Ahli Pers yang juga Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani. (ist)
banner 468x60

“Ada oknum yang memanfaatkan profesi wartawan untuk memeras, dengan membuat berita buruk lalu menawarkan take down. Ini jelas pelanggaran,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan bahwa Dewan Pers secara tegas melarang penghapusan berita yang sudah dipublikasikan, kecuali dalam kondisi yang sangat spesifik.

“Berita yang sudah dipublish itu menjadi hak masyarakat. Dewan Pers hanya memperbolehkan penghapusan berita jika kontennya mengancam keamanan negara,” jelas Saibansah.

BACA JUGA:  SMSI Kepri Terima Penghargaan dari Persim Malaysia di Acara Buka Puasa Akbar Johor Bahru

Wartawan Bisa Kehilangan Perlindungan Hukum

Saibansah juga mengingatkan bahwa wartawan yang melanggar kode etik dan UU Pers tidak akan mendapat perlindungan hukum dari Dewan Pers. Ketidakpatuhan terhadap pedoman profesi membuat seorang wartawan kehilangan legitimasi dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Kalau wartawan abai dengan semua aturan ini, maka tidak ada lagi perlindungan hukum untuk mereka,” ucapnya.

BACA JUGA:  Perang Timur Tengah Memanas, Bank Indonesia Tahan Suku Bunga 4,75% Demi Bentengi Rupiah

Ia pun menyerukan seluruh jurnalis di Indonesia, khususnya di Kepri, agar kembali bekerja secara profesional, mematuhi kode etik, dan menjaga kepercayaan publik terhadap media.

“Ini koridor panduan kita dalam menjalankan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tutupnya.