Nusantara

Sepak Terjang Amin, Dari Pengungsi Menjelma Jadi Penyelundup Rohingya

208
×

Sepak Terjang Amin, Dari Pengungsi Menjelma Jadi Penyelundup Rohingya

Share this article
Muhammad Amin (35) tersangka penyelundup Rohingya. (Foto: detikom)
banner 468x60

Amin dikembalikan ke rombongan. Pada malamnya, warga setempat membawa Amin dan rombongan ke Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh. Para pengungsi ini sempat dipindahkan ke kamp pramuka di Pidie namun mendapatkan penolakan dari warga sehingga dibawa pulang ke kantor gubernur.

Dari kantor gubernur, rombongan ini dipindahkan ke UPTD milik Dinas Sosial di Ladong, Aceh Besar namun lagi-lagi ditolak warga. Warga etnis Rohingya itu lalu ditempatkan sementara di Balai Meuseraya Aceh (BMA) di Banda Aceh.

BACA JUGA:  Gempa M 7,6 Guncang Bitung dan Ternate: Tsunami Kecil Terdeteksi, Warga Diminta Jauhi Pantai

Setelah tiba di BMA, Amin dan sejumlah pengungsi dijemput polisi. Dia dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya diterapkan sebagai tersangka.

“Tersangka menerangkan tersangka ditugaskan untuk mengajak dan mengkoordinir warga etnis Rohingya untuk pergi meninggalkan kamp penampungan dari Cox’s Bazar Bangladesh menuju ke Negara Indonesia dengan syarat warga yang ingin ikut harus membayar sejumlah uang,” jelas Fahmi didampingi Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama.

BACA JUGA:  Wajah Orde Baru di Tahun 2026: Saat Tulisan Jurnalis Lebih Ditakuti Ketimbang Koruptor

Menurut Fahmi, setiap pengungsi yang hendak berangkat diwajibkan membayar ‘tiket’ kapal sebesar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta. Uang itu sebagian diserahkan langsung pengungsi ke MA dan agen lainnya.

Uang yang terkumpul lalu dibelikan kapal. Mereka lalu melanjutkan perjalanan menuju Aceh.