Utusan menuturkan, aktivitas cut and fill baru berani dilakukan pengembang sekitar tahun 2025 lalu. Sewaktu almarhum Daking masih hidup, PT Mega Sedayu maupun PT IDL tidak pernah berani menyentuh lahan pertanian tersebut.
“Ketika almarhum Pak Daking masih hidup, PT Mega Sedayu dan PT IDL tidak berani melakukan cut and fill karena Pak Daking selalu datang ke lokasi untuk melakukan protes,” jelas Utusan.
Bakal Panggil BP Batam lewat RDP Komisi I DPRD
Mengenai legalitas, ahli waris memegang surat keterangan penguasaan tanah secara de facto dari pihak kelurahan setempat sejak 1992. Di sisi lain, mereka belum menerima dokumen spesifik terkait Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam yang dipegang pengembang.
Untuk mengurai benang kusut ini, pihak ahli waris berencana mendorong Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memanggil seluruh instansi dan perusahaan terkait.
“Kita ingin status ini menjadi jelas dan terang pada proses-proses selanjutnya. Tidak tertutup kemungkinan nanti pihak-pihak yang terlibat, termasuk instansi yang memiliki kewenangan untuk pengalokasian lahan ini, akan dipanggil,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam belum bisa memberikan penjelasan mendalam. Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengaku baru mendengar perkara ini dan akan melakukan pengecekan internal terlebih dahulu.













