Kasatresnarkoba AKP S.M. Simanjuntak mengungkapkan bahwa temuan ini menambah jumlah barang bukti narkotika yang telah diamankan sejak Januari 2025 menjadi total empat bungkus.
“Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Anambas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP S.M. Simanjuntak.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat, terutama yang tinggal di pesisir pantai dan perairan Kepulauan Anambas, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan benda mencurigakan.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan bungkusan atau benda mencurigakan di perairan maupun pesisir pantai. Jangan coba-coba membuka atau mengambil risiko dengan benda tersebut,” tegas Kapolres.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan temuan mencurigakan kepada kepolisian. Upaya ini dinilai sangat membantu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Anambas.













