Gudangberita.co.id, Batam – Polda Jambi menangkap dua pria yang hendak menyalurkan gadis untuk menjadi pekerja seks komersil (PSK) di Batam, Kepulauan Riau. Dua pelaku ialah RAP (20) dan NK (19), warga Kabupaten Muaro Jambi.
Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan, pengungkapan itu berawal laporan dari orang tua para korban. Saat itu, pelaku hendak menjual handphone korban untuk modal berangkat ke Batam.
“Untuk kasus yang di Muaro Jambi para korban akan dibawa ke Batam untuk menjadi PSK, namun saat ingin naik kapal untuk menyeberang, pelaku tidak memiliki ongkos hingga berusaha menjual HP para korban tapi tidak laku,” kata Mas Edy, Minggu (16/7/2023).
Usai dapat laporan, polisi langsung menangkap kedua pelaku serta korban. RAP ditangkap di kawasan Thehok, Kota Jambi, sementara NK ditangkap di Desa Sitiris, Muaro Jambi.
“Ini merupakan tindakan yang mencemaskan, remaja yang masih berumur belasan tahun membawa anak di bawah umur untuk menjadi PSK ke wilayah lain,” jelasnya.
Setelah dimintai keterangan, kedua tersangka mengakui telah menjual korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 1,3 juta. Para pelaku mendapatkan bagian Rp 300 setiap mendapatkan tamu.