BatamLingkunganZona Headline

Reklamasi Pulau Pial Layang Dihentikan: Terdeteksi Penebangan Bakau Ilegal

183
×

Reklamasi Pulau Pial Layang Dihentikan: Terdeteksi Penebangan Bakau Ilegal

Share this article
Pulau Layang. (Citra Satelit/Google Map)
banner 468x60

Aktivitas pengembangan Pulau Layang dilakukan oleh PT Tritunas Sinar Benua, perusahaan yang disebut memiliki afiliasi dengan PT Dewi Citra Kencana (DCK)—pengelola Pulau Kapal Besar dan Kecil. Meski badan hukum berbeda, pemilik perusahaan disebut sama.

“Owner-nya sama, tapi beda PT. Pulau Pial Layang dikembangkan oleh PT Tritunas Sinar Benua,” ungkap Gatot Rio Putro, Legal Manager PT DCK.

BACA JUGA:  Polresta Barelang Tepis Isu Kriminalisasi Kasus Pengeroyokan Viral di Homestay Mimi Coco Batam

Hingga saat ini, belum ditemukan dokumen izin pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) maupun rekomendasi pengembangan pulau kecil dari KKP untuk proyek di Pulau Pial Layang.

Ipunk menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan pulau kecil akan terus diperkuat, terutama di wilayah strategis seperti Batam. Ia juga menyebut keterlibatan masyarakat sangat krusial dalam mendeteksi pelanggaran.

BACA JUGA:  Tepergok Patroli Malam, 2 Karyawan di Nongsa Batam Nekat Mau Mencuri Pakai Becak

“KKP juga melakukan penertiban serupa di wilayah Mentawai. Kami tidak akan kompromi terhadap praktik yang melanggar aturan dan merusak alam,” ujarnya.