Aktivitas pengembangan Pulau Layang dilakukan oleh PT Tritunas Sinar Benua, perusahaan yang disebut memiliki afiliasi dengan PT Dewi Citra Kencana (DCK)—pengelola Pulau Kapal Besar dan Kecil. Meski badan hukum berbeda, pemilik perusahaan disebut sama.
“Owner-nya sama, tapi beda PT. Pulau Pial Layang dikembangkan oleh PT Tritunas Sinar Benua,” ungkap Gatot Rio Putro, Legal Manager PT DCK.
Hingga saat ini, belum ditemukan dokumen izin pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) maupun rekomendasi pengembangan pulau kecil dari KKP untuk proyek di Pulau Pial Layang.
Ipunk menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan pulau kecil akan terus diperkuat, terutama di wilayah strategis seperti Batam. Ia juga menyebut keterlibatan masyarakat sangat krusial dalam mendeteksi pelanggaran.
“KKP juga melakukan penertiban serupa di wilayah Mentawai. Kami tidak akan kompromi terhadap praktik yang melanggar aturan dan merusak alam,” ujarnya.







