Ronald mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak menolak modernisasi media publikasi di Batam, melainkan menuntut pemindahan lokasi (relokasi) ke titik yang adil dan tidak merugikan pihak lain.
“Ini bukan persoalan menolak keberadaan videotron. Kami meminta pemerintah memilih titik yang tepat. Videotron silakan dibangun, tetapi ditempatkan di titik lain yang tidak merugikan usaha yang sudah berjalan,” pungkasnya.
Pihaknya juga mendorong DPRD Kota Batam untuk turun tangan melakukan fungsi pengawasan dan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas instansi guna menyelesaikan polemik perizinan reklame ini.







