HB menerima pembayaran jasa prostitusi melalui rekening pribadi atas namanya. Uang dibayarkan langsung oleh pengguna jasa setelah kesepakatan via grup.
Barang Bukti
Dari lokasi, polisi menyita empat unit telepon genggam, satu unit mobil Mitsubishi Expander putih, serta satu buku rekening bank atas nama HB. Semua alat komunikasi diduga digunakan untuk pengoperasian jaringan prostitusi ini.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHP, tentang perbuatan cabul yang dijadikan sebagai mata pencaharian, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan prostitusi yang coba berlindung di balik nama agensi profesional. Kami terus menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain,” tegas AKP Debby.







