Uncategorized

Polri Dalami Kasus 16 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar

28
×

Polri Dalami Kasus 16 WNI Korban Perdagangan Orang di Myanmar

Share this article
20 WNI korban TPPO dibebaskan
banner 468x60

Batam – Sebanyak 16 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar berhasil dibebaskan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, 16 WNI tersebut dibebaskan Sabtu (6/5/2023) malam dan diserahterimakan kepada KBRI Bangkok di Maesot, Thailand.

Sebelumnya mereka diseberangkan dari Myawaddy, Myanmar. Sedangkan empat lainnya telah lebih dulu dibebaskan. “Secara umum terlihat mereka dalam kondisi sehat,” ujar Sandi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/5/2023).

Baca Juga:  Revitalisasi Akses Jalan di Bukit Senyum, Kepala BP Batam Siap ‘Ngopi’ Bareng Warga

Baca juga: Sopir Grab Batam Nyaris Celaka Diteriaki Maling oleh Ibu-ibu Pengemudi Avanza

Ia menjelaskan kronologi dibebaskannya 16 WNI tersebut yang berawal dari tim KBRI Bangkok menerima informasi dari KBRI Yangon dan GASO terkait penyeberangan 16 WNI melalui bantuan Border Guard Forces (BGF) Myanmar.

KBRI Bangkok selanjutnya akan membawa WNI dimaksud untuk menginap di hotel yang telah KBRI siapkan di Maesot. Sementara, tidak dilakukan pendalaman oleh tim dan para WNI diarahkan untuk istirahat.

Baca Juga:  Fakta-fakta Penggerebekan Markas Judi Online di Batam, Eksploitasi Pekerja hingga Punya Omzet Fantastis

Kemudian 20 WNI dibawa ke Bangkok untuk penanganan selanjutnya. “Tim Mabes Polri terdiri dari personel Hubinter dan Bareskrim hari ini terbang ke Bangkok untuk mendalami peristiwa yang terjadi, dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pemulangan mereka,” jelasnya.