“Warga terkendala biaya untuk mengubah titik koordinat,” kata Zapridin. Ia juga mengungkapkan, seorang warga bahkan memiliki sekitar 70 bidang tanah yang belum dibebaskan.
Zapridin tidak menampik PT MMI telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Di wilayahnya sendiri, kata dia, telah diterbitkan sekitar 10 IUP tambang.
Selain persoalan lahan di Kelarik Utara, dampak aktivitas tambang PT MMI juga dikeluhkan warga Desa Air Mali. Ketua RW 04 Air Mali, Firdaus, menilai perusahaan tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat.
“Ganti rugi lahan murah, kompensasi tidak merata. Saat angin selatan, debu masuk ke rumah warga,” ujar Firdaus.
Keluhan serupa disampaikan Kepala Dusun II Air Mali, Badri. Ia menyebut janji perusahaan tidak sebanding dengan realisasi di lapangan.
“Upah kerja di bawah Rp100 ribu per hari. Kompensasi sekitar Rp100 ribu per kepala keluarga. CSR sampai sekarang tidak jelas,” kata Badri.
Dampak juga dirasakan nelayan. Ketua Nelayan Air Mali, Hanafi, mengatakan pembangunan jeti perusahaan telah merusak area tangkap nelayan.
“Lokasi mencari gurita rusak. Sekarang tinggal sekitar 40 persen area yang bisa dimanfaatkan. Protes kami tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.













