Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Natuna, IPTU Richie Putra, mengatakan pengecekan lapangan merupakan bagian dari penyelidikan awal.
“Kami menindaklanjuti laporan yang masuk. Semua temuan akan dianalisis secara menyeluruh. Kesimpulan akan disampaikan setelah proses penyelidikan selesai,” kata Richie.
Meski belum dibebaskan secara resmi, lahan tersebut diduga telah dieksplorasi dalam aktivitas tambang pasir kuarsa.
Kepala Desa Kelarik Utara, Zapridin, menyebut persoalan lahan mencuat setelah dilakukan pengecekan ulang titik koordinat bidang tanah. Menurut dia, sebagian besar sertifikat warga diterbitkan sejak 2001 dan pemerintah desa telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum aktivitas perusahaan berjalan.
“Saat ini pembebasan lahan baru dilakukan di sisi kanan jalan. Lahan di kiri jalan memang belum dibebaskan. Kami sudah sampaikan, jika ada warga yang punya bukti kepemilikan, silakan diselesaikan melalui ganti rugi,” ujar Zapridin.
Ia membenarkan, selain lahan milik Baharudin, masih terdapat puluhan bidang tanah warga yang belum dibebaskan. Persoalan muncul akibat perbedaan titik koordinat pada sertifikat yang harus diperbaiki sebelum diklaim ke perusahaan. Namun, sebagian lahan tersebut diduga sudah dieksplorasi meski belum ada ganti rugi.













