Natuna

Polres Natuna Dalami Dugaan Penyerobotan Lahan Tambang Kuarsa PT MMI

464
×

Polres Natuna Dalami Dugaan Penyerobotan Lahan Tambang Kuarsa PT MMI

Share this article
Penyidik Polres Natuna bersama pelapor, kuasa hukum, dan aparat desa melakukan pengecekan lapangan, Senin (22/12/2025). (Foto: Aulia Rahman)
banner 468x60

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Natuna, IPTU Richie Putra, mengatakan pengecekan lapangan merupakan bagian dari penyelidikan awal.

“Kami menindaklanjuti laporan yang masuk. Semua temuan akan dianalisis secara menyeluruh. Kesimpulan akan disampaikan setelah proses penyelidikan selesai,” kata Richie.

Meski belum dibebaskan secara resmi, lahan tersebut diduga telah dieksplorasi dalam aktivitas tambang pasir kuarsa.

BACA JUGA:  Mimpi Buruk di Pagi Hari, Kakak Beradik Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Maut di Natuna

Kepala Desa Kelarik Utara, Zapridin, menyebut persoalan lahan mencuat setelah dilakukan pengecekan ulang titik koordinat bidang tanah. Menurut dia, sebagian besar sertifikat warga diterbitkan sejak 2001 dan pemerintah desa telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum aktivitas perusahaan berjalan.

“Saat ini pembebasan lahan baru dilakukan di sisi kanan jalan. Lahan di kiri jalan memang belum dibebaskan. Kami sudah sampaikan, jika ada warga yang punya bukti kepemilikan, silakan diselesaikan melalui ganti rugi,” ujar Zapridin.

BACA JUGA:  Rute Limau Manis hingga Selemam, Polres Natuna Pastikan Siswa Sekolah Rakyat Sampai Rumah dengan Aman

Ia membenarkan, selain lahan milik Baharudin, masih terdapat puluhan bidang tanah warga yang belum dibebaskan. Persoalan muncul akibat perbedaan titik koordinat pada sertifikat yang harus diperbaiki sebelum diklaim ke perusahaan. Namun, sebagian lahan tersebut diduga sudah dieksplorasi meski belum ada ganti rugi.