Karena pelanggaran administratif tersebut, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menyita dokumen kendaraan.
“Beliau tidak membawa SIM tetapi membawa STNK. Karena tidak bisa menunjukkan SIM saat pemeriksaan, maka yang kami amankan adalah STNK-nya,” tambah Afiditya.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menegaskan bahwa penindakan di Simpang Rosdale ini terjadi pada Kamis (7/5/2026), atau beberapa hari sebelum rekaman video kejadian tersebut ramai diperbincangkan warganet.
Ia memastikan bahwa pencegatan ini murni karena adanya pelanggaran lalu lintas yang ditemukan secara langsung oleh petugas di lapangan, bukan respons atas tekanan publik atau viralnya video di media sosial.
“Semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum, termasuk dalam langkah penindakan tersebut,” tegas Kombes Pol Anggoro.
Akibat kejadian ini, Ketua DPRD Kepri tersebut dikenakan denda tilang sebesar Rp 500.000.










