HukumNusantaraZona Headline

Polisi Gerebek Home Industry Produk Kue dan Cokelat Berbahan Ganja

153
×

Polisi Gerebek Home Industry Produk Kue dan Cokelat Berbahan Ganja

Share this article
Ilustrasi. (Foto: iStock)
banner 468x60

“Keterangan tersangka (produksi cokelat ganja) di sana baru dua minggu, tapi kemungkinan berpindah tempat. (Produksi dalam sehari) Yang kita dapat kurang lebih 200 gram, mungkin sekitar 1 kilo lah” ujar Eka.

“Beberapa ada yang sudah dipasarkan, ada juga yang dikonsumsi tersangka sendiri dan mereka menyatakan efeknya hampir sama dengan ganja biasa,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Angka Cantik di Tengah "Rapor Merah" Tata Ruang

Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar.