“Keterangan tersangka (produksi cokelat ganja) di sana baru dua minggu, tapi kemungkinan berpindah tempat. (Produksi dalam sehari) Yang kita dapat kurang lebih 200 gram, mungkin sekitar 1 kilo lah” ujar Eka.
“Beberapa ada yang sudah dipasarkan, ada juga yang dikonsumsi tersangka sendiri dan mereka menyatakan efeknya hampir sama dengan ganja biasa,” imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar.








