“JA di suru oleh pelaku A dan mendapat upah sebesar Rp 1 juta kalau barang sudah sampai, dan sekarang pelaku A masuk DPO,” ungkap Nugroho.
“Jadi jumlah keseluruhan Narkoba yang telah diringkus oleh Polres Barelang mulai dari januari sampai oktober 2023. sabu sebanyak 111,033,75 Gram, Ganja 4,386,60 Kilo dan Pil ekstasi 1,852 butir, untuk pil ekstasi sudah di musnahkan,“ tambah Nugroho.
Nugroho menghimbau kepada masuarakat Kota Batam khususnya yang tinggal di Simpang Dam, supaya lebih waspada lagi, mohon untuk menginfokan kepada Kepolisian jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang ada di Batam Khusunya di simpang Dam. (yoyo)







