Skema Kompensasi Pelanggan dan Bantahan Isu Data Center
Menjawab pertanyaan terkait ganti rugi, PLN Batam memastikan akan memenuhi hak-hak pelanggan yang terdampak. Skema kompensasi mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dan Biaya Penyaluran Tenaga Listrik PT PLN Batam.
Di samping itu, Kwin Fo menepis keras spekulasi yang mengaitkan blackout dengan lonjakan beban dari fasilitas data center baru di Batam. Proyek-proyek data center tersebut ditegaskan masih dalam tahap konstruksi serta persiapan operasional, sehingga belum menyerap daya secara komersial.
“Hasil penelusuran membuktikan gangguan murni berasal dari instalasi GI Sei Harapan, bukan dari operasional proyek data center,” pungkasnya.
PLN Batam berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh pada sistem proteksi, kesiapan pembangkit, dan keandalan transmisi guna mencegah insiden serupa terulang di masa mendatang.














