Hal ini sejalan dengan laporan S&P Global yang menyebut pertumbuhan sektor manufaktur dalam negeri kehilangan momentum pada Juni 2024. Febri bilang hal ini disebabkan oleh kenaikan yang lebih lambat pada output, permintaan baru, dan penjualan.
Kondisi tersebut juga mempengaruhi kepercayaan diri terhadap output 12 bulan mendatang, yang tidak bergerak dari posisi terendah seperti bulan Mei lalu sekaligus salah satu yang terendah dalam rekor.
Adapun regulasi yang dimaksud, menurut Febri, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dia menilai peraturan tersebut merelaksasi impor barang-barang dari luar negeri yang sejenis dengan produk-produk yang dihasilkan di dalam negeri. Hal ini menyebabkan turunnya optimisme para pelaku industri dan berpengaruh pada penurunan PMI.
“Tidak seperti sebagian negara peers yang mengalami kenaikan PMI manufaktur, di Indonesia turun cukup dalam. Perlu adanya penyesuaian kebijakan untuk mendongkrak kembali optimisme dari pelaku Industri,” imbuhnya.
Untuk itu, dia mendesak adanya penyesuaian kebijakan atau policy adjustment yang diperlukan, seperti mengembalikan pengaturan impor ke Permendag No. 36 Tahun 2023, serta pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk sejumlah komoditas.









