AnambasHukum

Pertanyaan Sang Ibu Usai Korban Melahirkan Bongkar Kejahatan Kakek 69 Tahun di Anambas

12
×

Pertanyaan Sang Ibu Usai Korban Melahirkan Bongkar Kejahatan Kakek 69 Tahun di Anambas

Share this article
Pencabulan. (Foto: ilustrasi)
banner 468x60

Ditarik Paksa, Diancam, dan Diberi Rp30 Ribu

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa memilukan itu bermula saat korban berjalan melintas di depan rumah R untuk bermain. Pelaku memanggil korban, lalu mendadak menarik tangannya secara paksa ke dalam rumah dan mengunci pintu.

Korban kemudian dibawa ke lantai atas. Meski korban sempat menolak dan berusaha merapikan pakaiannya, pelaku memaksanya hingga terjadi tindakan persetubuhan.

BACA JUGA:  Merek Manchester hingga H-Mild Digulung, Bea Cukai Batam Lacak Produsen Rokok Ilegal

Usai melancarkan aksi bejatnya, R menakut-nakuti korban agar tidak melapor kepada siapa pun dan menyelipkan uang Rp30.000 sebagai alasan uang jajan.

Polisi kini menahan R beserta barang bukti pakaian korban. Penyidik menjerat kakek 69 tahun tersebut dengan Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 415 huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:  Atasi Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, Polres Anambas Pasok 20 Ton Air ke RSUD hingga Tempat Ibadah

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan meminta masyarakat menghentikan stigma terhadap korban.

“Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dari lingkungan terdekatnya. Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian. Kami juga meminta masyarakat tidak memberikan stigma negatif kepada korban,” tegas Kapolres.

BACA JUGA:  Modus Buang Sabu ke Parit Gagal, Sejoli di Anambas Ditangkap Polisi