Ditarik Paksa, Diancam, dan Diberi Rp30 Ribu
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa memilukan itu bermula saat korban berjalan melintas di depan rumah R untuk bermain. Pelaku memanggil korban, lalu mendadak menarik tangannya secara paksa ke dalam rumah dan mengunci pintu.
Korban kemudian dibawa ke lantai atas. Meski korban sempat menolak dan berusaha merapikan pakaiannya, pelaku memaksanya hingga terjadi tindakan persetubuhan.
Usai melancarkan aksi bejatnya, R menakut-nakuti korban agar tidak melapor kepada siapa pun dan menyelipkan uang Rp30.000 sebagai alasan uang jajan.
Polisi kini menahan R beserta barang bukti pakaian korban. Penyidik menjerat kakek 69 tahun tersebut dengan Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 415 huruf (b) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan meminta masyarakat menghentikan stigma terhadap korban.
“Anak-anak harus mendapatkan perlindungan dari lingkungan terdekatnya. Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian. Kami juga meminta masyarakat tidak memberikan stigma negatif kepada korban,” tegas Kapolres.













