Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Penetapan pasangan Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura sebagai pemenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) 2024 menuai penolakan dari saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq.
Dalam rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri di Trans Convention Center, Tanjungpinang, pasangan Ansar-Nyanyang unggul dengan perolehan 450.109 suara, meninggalkan Rudi-Rafiq yang memperoleh 367.367 suara.
Hasil ini telah dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 107 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri. Namun, saksi paslon 02, Baharudin, menolak menandatangani berita acara hasil pleno rekapitulasi dengan alasan adanya dugaan kecurangan dalam proses Pilkada.
Dugaan Kecurangan
Baharudin mengungkapkan indikasi kecurangan yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Ia menuding adanya pemanfaatan fasilitas pemerintah serta bantuan sosial yang diarahkan untuk mendukung pasangan tertentu.
“Pilkada bukan hanya tentang hasil, tetapi juga proses yang menentukan kualitas hasil tersebut,” tegas Baharudin.
Selain itu, ia menyoroti ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta distribusi formulir C6 yang tidak merata. Hal ini, menurutnya, turut berkontribusi pada rendahnya partisipasi pemilih di Kepri yang hanya mencapai sekitar 52 persen.











