KepriPolitikZona Headline

Penetapan Ansar-Nyanyang sebagai Pemenang Pilgub Kepri 2024 Ditolak Paslon 02, Dugaan Kecurangan Mengemuka

597
×

Penetapan Ansar-Nyanyang sebagai Pemenang Pilgub Kepri 2024 Ditolak Paslon 02, Dugaan Kecurangan Mengemuka

Share this article
Saksi paslon 02, Muhammad Rudi-Aunur Rafiq menolak menandatangani hasil pleno Pilkada Kepri 2024 (ist)
banner 468x60

Langkah Hukum

Menanggapi hasil Pilkada, Baharudin memastikan pihaknya akan membawa persoalan ini ke jalur hukum. “Kami menolak seluruh proses dan hasil Pilkada Kepri 2024. Keberatan ini akan kami sampaikan secara resmi,” ujarnya.

Sementara itu, KPU Kepri menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. KPU juga menyatakan kesiapan menghadapi gugatan yang mungkin diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada gugatan dalam tiga hari mendatang, KPU akan melanjutkan tahapan pelantikan pasangan terpilih sesuai jadwal.

BACA JUGA:  Plh Wali Kota Batam Li Claudia: Jangan Jadikan Pancasila Cuma Hafalan, Kebijakan Publik Harus Adil

Penolakan ini menjadi sorotan dalam proses demokrasi di Kepri. Dengan dugaan kecurangan yang mengemuka, perhatian kini tertuju pada jalur hukum dan potensi penyelesaian sengketa di MK.

Partisipasi pemilih yang rendah dan tudingan pelanggaran prinsip demokrasi menambah kompleksitas situasi politik di Kepri.

Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura diharapkan mampu menjawab tantangan dan kritik yang muncul, jika akhirnya dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.