Langkah Hukum
Menanggapi hasil Pilkada, Baharudin memastikan pihaknya akan membawa persoalan ini ke jalur hukum. “Kami menolak seluruh proses dan hasil Pilkada Kepri 2024. Keberatan ini akan kami sampaikan secara resmi,” ujarnya.
Sementara itu, KPU Kepri menegaskan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. KPU juga menyatakan kesiapan menghadapi gugatan yang mungkin diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada gugatan dalam tiga hari mendatang, KPU akan melanjutkan tahapan pelantikan pasangan terpilih sesuai jadwal.
Penolakan ini menjadi sorotan dalam proses demokrasi di Kepri. Dengan dugaan kecurangan yang mengemuka, perhatian kini tertuju pada jalur hukum dan potensi penyelesaian sengketa di MK.
Partisipasi pemilih yang rendah dan tudingan pelanggaran prinsip demokrasi menambah kompleksitas situasi politik di Kepri.
Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura diharapkan mampu menjawab tantangan dan kritik yang muncul, jika akhirnya dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.











