Hanya dalam waktu singkat, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 20.06 WIB, polisi berhasil melacak keberadaan ARP di sebuah ruko kawasan depan Hotel Kundur, Lubuk Baja. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan beserta seluruh barang bukti curian.
Selain perlengkapan kamera dan komputer, polisi juga menyita pakaian dan perhiasan yang digunakan pelaku saat beraksi sebagai barang bukti tambahan.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Amru Abdullah mengonfirmasi bahwa ARP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Batu Ampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka ARP (19) dipersangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas Kompol Amru Abdullah.













