BatamZona Headline

Ombudsman Kepri Apresiasi Penertiban Tambang Pasir Liar dan Ingatkan Harus Serius dan Tuntas

34
×

Ombudsman Kepri Apresiasi Penertiban Tambang Pasir Liar dan Ingatkan Harus Serius dan Tuntas

Share this article
Kepala Ombudsman Kepri Lagat Siadari memberikan keterangan terkait kewajiban pembayaran THR 2026 tepat waktu
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari.
banner 468x60

Oleh karena itu, Ombudsman Kepri meminta Polda Kepri melakukan pembersihan internal dan menindak oknum yang terlibat.

Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas tambang pasir ilegal masih tersebar di beberapa titik krusial:

  • Kecamatan Nongsa: Kampung Jabi, Kampung Melayu, Sambau, dan Teluk Mata Ikan.
  • Wilayah Lain: Tembesi, Sagulung, dan Sekupang.

Pelaku tambang ilegal sebenarnya terancam hukuman berat yang sudah diatur dalam undang-undang:

  • UU Minerba (Pasal 158): Penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
  • UU Lingkungan Hidup (Pasal 98): Penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
BACA JUGA:  Ombudsman Kepri Cium Aroma 'Pembiaran' Tambang Pasir Ilegal di Batam: Jangan Hanya Ganti Pemain!

Ombudsman Kepri menyarankan agar Polda Kepri segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK untuk melakukan penegakan hukum yang lebih serius.

Ombudsman Kepri berkomitmen akan terus memantau (monitoring) lokasi-lokasi tersebut guna memastikan tidak ada lagi alat berat yang kembali beroperasi.