Setelah korban memperoleh pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Natuna, pihak keluarga melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Natuna untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti. Polisi menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan berkeadilan, mengingat korban merupakan anak di bawah umur.










