“Kami perlu memastikan apakah kapal itu memiliki surat izin berlayar dan apakah layak beroperasi. Jangan sampai setiap kejadian dianggap selesai begitu saja dengan alasan faktor cuaca,” tegas Aweng Kurniawan dari Fraksi Gerindra.
Menanggapi desakan tersebut, Manajer Agensi PT Pradana Samudra Lines, Moh Fatur Akbar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat terkait pemenuhan hak lima kru yang menjadi korban saat melakukan proses asist kapal.
“Kami telah menanggung seluruh biaya pemakaman, mengeluarkan asuransi, serta memberikan santunan kepada keluarga korban, baik yang berada di dalam maupun luar kota,” jelas Fatur.
Kecelakaan ini kembali memicu alarm peringatan bagi industri galangan kapal di Batam. Anggota DPRD Batam menilai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus dievaluasi secara menyeluruh oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri dan Kota Batam.
Publik kini menunggu hasil investigasi lanjut dari Unit Pengawasan Disnaker untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian dalam manajemen K3LH di lingkungan PT ASL Shipyard Indonesia agar tragedi serupa tidak kembali terulang di masa depan.












