PEMERINTAH Kabupaten Natuna sebelumnya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan tahun anggaran 2023. Seperti diketahui Pemda Natuna telah meraih opini WTP sejak tahun 2013, 2014, 2017, hingga 2023.
Namun, di balik penghargaan tersebut, publik justru diguncang oleh temuan awal BPK terkait dugaan penyalahgunaan dana perjalanan dinas senilai Rp 4,6 miliar oleh anggota DPRD.
Warga pun diingatkan untuk tidak terbuai dengan simbol formal semata. Sebab WTP bukan berarti pemerintahan bersih dari penyimpangan, melainkan sekadar penilaian bahwa laporan keuangan disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Dana Jalan-Jalan, Laporan Jalan Terus
Dari hasil pemeriksaan awal BPK, disebutkan bahwa belanja perjalanan dinas DPRD Natuna periode 2019-2024 sebesar Rp 4,6 miliar belum dapat dipertanggungjawabkan. Sumber informasi di lapangan bahkan menyebutkan bahwa praktik ini kemungkinan juga terjadi di sejumlah OPD dan kecamatan.
Ironisnya, meski temuan itu cukup besar dan menimbulkan tanda tanya, opini WTP tetap diberikan. Di sinilah letak kekhawatiran sebagian kalangan: apakah opini audit masih mampu menggambarkan realitas yang sebenarnya?







