Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri, S.H., menambahkan pelaku AM melakukan aksi bejatnya dari tahun 2019 sampai tahun 2024.
“Kepada penyidik, pelaku AM mengakui semua perbuatannya, dan untuk pelaku disangkakan Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) tentang undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim













