“Tersangka menyeret dari atas, terus ke tangga sampai bawah. Di depan rumah, tersangka marah-marah dan memukuli paha korban pakai kayu,” kata Yudhistira.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 subsider Pasal 351 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Barang bukti disita balok kayu sepanjang 80 cm, visum, dan rekaman video.













