Sebelumnya Kejari Lingga saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lingga, Kepri.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan adanya penyimpangan penggunaan dana hibah atau bansos pada tahun anggaran 2020 dan 2021 yang nilainya mencapai Rp 20 miliar pada tahun anggaran 2020.
Anggaran tersebut berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lingga.
Kemudian, pada 2021, dana tersebut tersebar di beberapa OPD, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Kebudayaan, Sekretariat Daerah, beberapa kecamatan, Kesbangpol, dan BPKAD dengan total lebih dari Rp 5 miliar.
Proses penyelidikan ini telah berlangsung selama 20 hari, dan kemungkinan akan diperpanjangan selama 20 hari ke depan guna mendapatkan keseluruhan data dan keterangan secara lengkap, untuk mememintai keterangan terhadap beberapa kepala OPD yang belum memenuhi pemanggilan tim penyidik.
Selanjutnya, sambung Ade, tim penyelidik akan menentukan sikap apakah nantinya akan dilakukan peningkatan ketahap selanjutnya atau dihentikan. (mau/yok)













