AKBP Muhammad Firdaus kembali mengimbau masyarakat luas agar segera menghubungi Call Center Polri 110 atau pihak berwenang jika melihat kemunculan satwa dilindungi di sekitar pemukiman.
Warga diingatkan keras untuk tidak mengambil tindakan sendiri, apalagi sampai melukai dan memburu hewan-hewan langka tersebut karena ada sanksi pidana kurungan dan denda yang siap menjerat.







