Gudangberita.co.id, Batam – Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin menegaskan kondisi kejiwaan R, majikan yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) asal Sumba Barat, NTT, dipastikan normal. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan penyidik yang menyebut R mampu menjawab seluruh pertanyaan dengan logis dan konsisten.
“Tak ditemukan indikasi gangguan kejiwaan. R bisa menjawab pertanyaan dengan baik,” ujar Zaenal, Sabtu (28/6).
R dan M, sesama ART yang turut melakukan kekerasan, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Juni lalu. Keduanya diduga melakukan penganiayaan berulang terhadap korban, termasuk menggunakan raket listrik, kursi, ember, hingga serokan sampah. Bahkan, korban dipaksa memakan kotoran hewan.
Motif penganiayaan berawal dari kemarahan R karena korban lupa menutup kandang anjing, yang menyebabkan dua anjing peliharaan R berkelahi dan terluka.
Korban mengaku bekerja sejak Juni 2024 namun tidak pernah menerima gaji yang dijanjikan sebesar Rp1,8 juta per bulan. Ia tinggal di rumah pelaku selama bekerja.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp30 juta.








